Dedi Mulyadi: Rapimnas Gerindra bahas putusan Koalisi Indonesia Maju

Putusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra yang digelar di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan pada Senin (23/10). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa keputusan KIM telah dibahas secara internal di Rapimnas Partai Gerindra.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa putusan KIM tersebut akan diikuti oleh mekanisme yang dilakukan oleh partai. Ia berharap bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Rapimnas ini akan memberikan manfaat bagi bangsa.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa Rapimnas ini merupakan agenda internal Partai Gerindra yang dihadiri oleh pimpinan dari pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa deklarasi Prabowo-Gibran sudah final, karena dalam Rapimnas Gerindra Agustus 2022, seluruh kader memberikan mandat kepada Prabowo Subianto untuk menentukan bakal cawapres dan partai koalisi. Ia juga menyampaikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran sudah disepakati oleh Koalisi Indonesia Maju.

Partai Gerindra menggelar Rapimnas ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menetapkan Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

Keputusan ini dibuat secara aklamasi dan mendapatkan konsensus dari seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju. Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam Pilpres 2024, pasangan calon presiden/wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019.

Dengan demikian, keputusan KIM dalam memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto telah menjadi keputusan final dan akan diikuti oleh mekanisme partai. Diharapkan bahwa keputusan ini akan membawa manfaat bagi bangsa dan proses Pilpres 2024 dapat berjalan dengan lancar.

Sumber: JurnalPagi
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra secara internal digelar di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan pada Senin (23/10). Rapat tersebut membahas putusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa ia hadir dalam Rapimnas Partai Gerindra dengan tujuan memutuskan hal yang paling aktual pada hari itu. Menurutnya, putusan KIM yang memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden merupakan keputusan yang harus direspon oleh partai dengan mekanisme yang sesuai.

Dalam Rapimnas tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade, menyatakan bahwa deklarasi Prabowo-Gibran sudah final. Hal ini karena dalam Rapimnas Gerindra Agustus 2022, seluruh kader memberikan mandat kepada Prabowo Subianto untuk menentukan bakal cawapres dan partai koalisi. Menurut Andre Rosiade, keputusan tersebut menjadi kewenangan Prabowo Subianto dan alhamdulillah pasangan Prabowo-Gibran sudah disepakati oleh Koalisi Indonesia Maju.

Partai Gerindra menggelar Rapimnas ini sebagai tindak lanjut dari keputusan KIM yang menetapkan Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra dan bakal calon presiden Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024. Keputusan tersebut dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini mencatat bahwa Rapimnas Partai Gerindra membahas putusan KIM yang memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Keputusan tersebut dianggap final dan menjadi kewenangan Prabowo Subianto. Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19-25 Oktober 2023, dengan persyaratan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.