CEO Optika berharap pengelola data pribadi ilegal bisa diberantas

Mengumpulkan data pribadi atau menggunakan data pribadi tanpa izin adalah kejahatan dan dianggap sebagai tindakan kriminal

JAKARTA (JurnalPagi) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangrapan, berharap pihak yang menangani data pribadi tanpa menyimpan atau mengelolanya. Dasar hukum Atau dasar hukumnya bisa dicabut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Nah, dengan undang-undang ini, setiap orang yang pernah menyimpan atau mengelola data pribadi Dasar hukum“Mudah-mudahan dimusnahkan,” kata Samuel di Jakarta, Senin.

Samuel mengatakan, terlepas dari UU PDP, setiap toko atau pengelola harus memiliki informasi pribadi Dasar hukum atau dasar hukum jika data pribadi tersebut dikelola oleh orang yang bukan pemiliknya Dasar hukummaka dapat masuk dalam bidang tindak pidana.

“Undang-undang ini adalah kejahatan dengan undang-undang ini, karena memang seharusnya begitu Diizinkan Dasar-kata Samuel.

Kemenkominfo: Perkuat budaya perlindungan data pribadi

Samuel juga merujuk pada data pribadi yang dikelola oleh perusahaan yang sudah tutup atau sudah tidak beroperasi lagi di Indonesia. Perusahaan harus menutup atau menghapus data pribadi ini karena mereka tidak lagi membutuhkan data yang mereka kumpulkan di Indonesia.

Jika perusahaan tetap menggunakan data pribadi tanpa izin, maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Samuel berkata: “Karena data pribadi dikumpulkan berdasarkan tujuan. Jika dia tidak lagi berniat untuk menggunakannya, itu harus dihapus. Untuk apa menyimpan data pribadi, itu tidak diperbolehkan.”

Dia mengingatkan: Mengumpulkan informasi pribadi atau menggunakan data pribadi tanpa izin dianggap sebagai kejahatan.

Samuel juga mengimbau masyarakat untuk menumbuhkan budaya menjaga data pribadi untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Per Oktober 2022, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pemilik dan pengontrol data pribadi.

UU PDP Bisa Tingkatkan Kesadaran Pengelola Data untuk Perkuat Cyber ​​Security

Lima Kebiasaan Digital Sehat untuk Perkuat Keamanan Data Pribadi

Perusahaan Harus Punya Petugas Perlindungan Data Pribadi

Koresponden: Fetor Rochman
Editor: Natisha Andarningtias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *