Bupati Bankalan diyakini telah memasang taruhan antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta sehubungan dengan pelelangan posisi tersebut.

“Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya kemudian meminta ‘fee’ berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lolos seleksi untuk jabatan tersebut.

JAKARTA (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bankalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menetapkan tarif antara Rp50 juta hingga Rp150 juta terkait tender lowongan kerja di Bangkalan. Pemerintah Daerah, Jawa Timur.

“Untuk dugaan besaran ‘fee’ komitmen ditetapkan Rp 50 juta hingga Rp 150 juta, teknis penyerahannya tunai melalui salah satu tersangka RALAI wali,” ujar Ketua KPK Fairley Bahuri saat membacakan konstruksi tersebut. Hal itu saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis pagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tender jabatan di Pemda Bangalan. Sebagai penerima RALAI.

Sedangkan pemberi suap yaitu Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Kelembagaan Daerah Bangkalan Agus Eka Landi (AEL), Kepala Dinas Tata Ruang dan Masyarakat Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selain itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Echmed Meshim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangkalan, Hossein Jamil (HJ) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hedayat (SH).

Lebih lanjut Fairley menjelaskan, dalam posisinya sebagai Bupati Bangalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki kewenangan menyeleksi dan menentukan langsung kelulusan pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemda Bangalan yang mengikuti pemilihan. . Proses tender dan posisi

Pada periode 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka proses seleksi beberapa jabatan di jajaran pimpinan puncak (JPT), termasuk promosi untuk peringkat ketiga dan keempat.

“Tersangka RALAI, melalui orang kepercayaannya, kemudian meminta ‘fee’ berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lolos seleksi untuk jabatan tersebut,” kata Fairley.

ASN yang mengajukan diri dan bersedia membayar sejumlah uang diseleksi dan diumumkan sebagai tersangka oleh RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ dan tersangka SH.

Ia mengatakan: “Adapun besaran komitmen ‘remunerasi’ yang diberikan dan diterima oleh tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya, berbeda-beda sesuai dengan situasi yang bersangkutan.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka RALAI menerima uang lain karena turut serta mencampuri pengurusan beberapa proyek di seluruh instansi Pemkab Bangalan dengan menetapkan “fee” sebesar 10% dari nilai anggaran setiap proyek.

KPK Tersangka Raja Muda Bangkalan Terima Suap Rp 5,3 Miliar
KPK Tahan Bupati dan Sahabat Bangkalan
Bupati Bangkalan tiba di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut

Koresponden: Benardi Fardian Sayah
Editor: Muhammad Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *