Melihat permasalahan tersebut, maka perlu dilakukan pengaturan terkait pinjaman online dengan Polri dan Komifo.
JAKARTA (JurnalPagi) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika ada laporan kebocoran informasi pengguna pinjaman online. (Panjul).
“Dalam hal ini, pengaturannya terkait dengan pinjaman on line Ini harus kita koordinasikan dengan Polri dan Komifo. Tujuannya adalah untuk memahami apa itu pinjaman on line Sebenarnya terdaftar atau tidak, kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra saat ditemui JurnalPagi di Jakarta, Selasa.
Ariandi menjelaskan, koordinasi dengan kepolisian Tanah Air melalui Ditjen Cyber Crime dapat dilakukan dalam bentuk penyelidikan lebih detail untuk mengetahui keaslian kasus yang dilaporkan.
Tujuannya untuk menentukan jenis kasus dan peraturan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kerja sama kementerian/lembaga terkait.
Ia mengatakan, pengaturan yang dilakukan juga termasuk menentukan apakah kasus pinjol tersebut merupakan tindak pidana atau merupakan pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku.
BSSN Kerahkan Tim Tangkal Serangan Siber AI Saat Pemilu
Bersama Polri, kami juga melakukan pengawasan terhadap pinjaman on line yang termasuk dalam tindak pidana. Ariandi mengatakan, jika ada kasus yang melanggar hukum, maka akan ditangani oleh kepolisian seluruh negeri.
Sementara koordinasi BSSN dengan Kominfo mengalami penurunan (Penurunan) segala informasi terkait, apabila keakuratan barang yang dilaporkan tidak terbukti. Dalam hal ini BSSN mengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap keamanan sistem elektronik yang ada.
BSSN juga telah menjalin kerja sama yang baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengamankan sistem elektronik di sektor perbankan, khususnya bank yang beroperasi langsung di bawah OJK.
Ia mengatakan, hal ini merupakan bagian dari infrastruktur informasi digital tanah air, dengan adanya Peraturan Presiden tentang Infrastruktur Informasi Penting (IIV), juga memuat undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang melindungi infrastruktur digital, salah satunya perbankan.
Terakhir, ia mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan OJK untuk menjajaki berbagai kemungkinan penguatan sistem elektronik di sektor perbankan, serta membahas upaya lain untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus pinjaman online.
“Kerja sama kita perkuat. Kemudian kita juga bentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT),” kata Ariandi.
BSSN alokasikan Rp 110 miliar untuk pengamanan pemilu 2024
BSSN Sebut Serangan Siber Malware Terlalu Tinggi Akibat ‘Software Bajakan’
Komisi I Temukan BSSN terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana ITE
Koresponden: Harilvita Dharma Shanti
Redaksi : Satyagraha