BPOM mengontrol potensi cemaran zat berbahaya pada makanan dan obat-obatan

Jakarta (JurnalPagi) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan akan terus memantau kemungkinan adanya cemaran zat berbahaya pada makanan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat.

“Kita lakukan pengawalan untuk pencegahan, agar tidak ada lagi kasus pencemaran seperti beberapa waktu lalu,” kata Presiden BPOM Penny Lokito saat rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dampak maraknya kasus kontaminasi ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) pada sirup obat yang berujung pada gagal ginjal akut atipikal progresif (GGAPA) dan kasus keracunan akibat jajanan kukus Ciki memperparah BPOM, ungkap Penny. Pemantauan penggunaan bahan baku yang berpotensi menimbulkan penyakit.

BPOM merangkul 10 perusahaan menjadi induk UMK Maluku

Ia menjelaskan, BPOM memperluas pengawasan terhadap kemungkinan kontaminasi EG dan DEG pada obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga makanan olahan.

Pengawalan dari sisi produksi, pemantauan impor bahan baku dan produk jadi, pemantauan stabilitas pelaksanaan keselamatan dan mutu produksi, serta melakukan verifikasi swauji obat, suplemen kesehatan dan makanan olahan.

Selain risiko kontaminasi EG dan DEG, BPOM juga memantau fasilitas produksi sorbitol dan gliserol yang sering digunakan sebagai pelarut makanan.

“Oleh karena itu, pencantuman makanan yang kami identifikasi menggunakan bahan-bahan tersebut termasuk kategori berisiko tinggi, sehingga proses evaluasinya lebih ketat,” ujarnya.

BPOM – Pemprov Maluku Gandeng Program Bangun Kemuliaan Jalur Rempah

Penney melanjutkan, BPOM juga memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah terkait penggunaan bahan-bahan tersebut di atas.

Selain itu, pihaknya terus melakukan kajian regulasi secara umum agar tidak terjadi kasus serupa yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Ia menegaskan, BPOM akan menerapkan sanksi sesuai aturan, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin edar hingga penyidikan, jika terjadi pelanggaran dan tindak pidana.

Penny Lokito mengatakan: Industri yang melakukan pelanggaran di bidang produksi akan dikenakan sanksi administratif, dan jika ditemukan unsur pidana akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

BPOM bagikan tips pengobatan yang aman untuk balita

Koresponden : Adimas Raditiya Fahki P
Editor: Siti Zulikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *