BPOM Ingatkan Konsumen dan Penjual Bahaya “Skin Care” Ilegal Halaman Semua

Jakarta, KOMPAS. com – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pelabuhan Zemroni Lampung mengungkapkan produk kosmetik atau skin care yang beredar di pasaran tanpa label BPOM merupakan produk ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, keamanan dan kualitas produk tersebut tidak terjamin karena kemungkinan mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta pewarna merah K3 dan K10, kata Zamroni dalam keterangannya. 28/12/2019). 2022).

Zamroni mencontohkan: Jika konsumen menggunakan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, dapat menyebabkan berbagai hal, antara lain perubahan warna kulit yang akhirnya menimbulkan flek hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, dan kerusakan permanen pada sistem saraf kulit. otak, ginjal, dan saraf, gangguan pertumbuhan janin (teratogenik).

Paparan jangka pendek dengan dosis tinggi dapat menyebabkan diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan karsinogen.

Galon kontak BPOM yang mengandung BPA harus segera diberi label

Penggunaan hydroquinone jangka panjang dengan dosis tinggi juga diduga dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada area kulit yang terpapar sinar matahari langsung, dan dapat menyebabkan acronosis (kulit gelap). Hal ini diamati setelah 6 (enam) bulan penggunaan dan mungkin bersifat ireversibel (tidak dapat dipulihkan).

Asam retinoat/tretinoin/asam retionik banyak digunakan dalam exfoliant, obat jerawat, dan pemutih dengan mekanisme pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, terbakar dan teratogen.

BPOM Versus Kemendag Tolak Impor Sirup Penyebab Gagal Ginjal

Harus ada label BPOM

Menurut Dr. Rosmerry Simanjuntak dari Klinik Kecantikan MM, salah satu hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk perawatan kulit dan kecantikan adalah adanya label BPOM yang menandakan status jaminan produk tersebut.

Produk kosmetik atau perawatan kulit tidak dianjurkan tanpa persetujuan BPOM karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses pembuatannya tidak terjamin. Disarankan agar lebih baik menggunakan produk perawatan kulit yang disetujui BPOM.

Twitter Ungkap 5 Tren Percakapan Favorit Seputar Mie Instan Untuk Perawatan Kulit

Zamrooni menambahkan, tidak hanya untuk konsumen, bagi mereka yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti mengandung zat berbahaya, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar. Karena tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 197 UU No. 39 Tahun 2009 yang berbunyi

“Barangsiapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. ,” Dia melanjutkan.

Zamroni juga mengingatkan: jika seseorang mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan keamanan dan kualitasnya, seperti bahan berbahaya dan terlarang dalam kosmetika, maka dia akan diancam, terhadap ketentuan Pasal 196 UU No 39 Tahun 2018. Ayat (2) Pasal 98 dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar Rial.

Zamroni mengatakan: Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk maka konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya diri untuk menggunakannya.


Dapatkan pembaruan Berita terpilih Dan berita terkini Setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *