Karena surat kuasa dengan tanggal dicoret sudah tidak berlaku dan sudah resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jakarta (JurnalPagi) –
Ketua Badan Hukum dan Keamanan Partai Demokrat (BHPP) DPP Mehboob mengatakan, peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan Tinggi (MA) yang diajukan kubu Moeldoko tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak didasarkan pada alasan yang sah. otoritas. Pembelaan
“PK KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Itu yang saya khawatirkan,” kata Mahbub saat jumpa pers di kantor DPP Jakarta, Rabu.
Mahbub mengatakan, PK yang diberikan Moeldoko tidak memiliki kekuatan hukum karena berdasarkan surat kuasa yang sudah tidak berlaku.
“Karena surat kuasa tidak berlaku lagi ketika tanggalnya dicoret dan itu yang resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Dia menjelaskan, Moeldoko melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK tertanggal 3 Maret 2023 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Oktober 2022.
Ia mengatakan, “Dalam penyerahan PK tertanggal 3 Maret, Moeldoko berada di bawah surat kuasa khusus sejak 6 Oktober 2022. Surat kuasa ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 3 Maret.
Namun, lanjutnya, kuasa hukum Moeldoko mencabut surat kuasa tertanggal 2 Maret 2023.
Mankumham tegaskan sikap netral atas tawaran PK untuk kudeta demokrasi
“Itu permohonan PK berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Oktober 2022. Lalu kami malah mengacu pada surat kuasa tertanggal 6 Oktober 2022 yang benar. Kemudian kuasa hukumnya mencoret sampai 2 Maret 2023,” ujarnya. dikatakan.
Dia kemudian mengatakan: “Oleh karena itu, ada pertentangan antara surat kuasa dan permintaan PK, yang PK adalah 2 Maret 2023.”
Karena itu, dia menegaskan, wajar jika Mulduku mengaku tidak mengetahui upaya PKK terhadap putusan MA yang menolak permohonan yang diajukannya terkait kongres luar biasa Partai Demokrat (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. .
Partai Demokrat berharap kubu Mueldoko berhenti menggugat partai
Mahbub juga berharap PK yang diajukan kubu Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung karena tidak memiliki landasan hukum.
“Jadi wajar jika PK ini harus ditolak karena tidak berbadan hukum PK Moeldoko atau Johnny Allen ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (4/3), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengetahui upaya PK atas putusan MA yang menolak permohonan yang diajukannya terhadap KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. .
“Kamu tidak (tahu) pekerjaan saya,” kata Muelduku di Gedung Kerida Bhakti Jakarta, Senin.
Presiden Partai Demokrat Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Kepresidenan Moldova telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas kudeta Partai Demokrat.
“KSP Moeldoko menawarkan PK pada 3 Maret 2023,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Koresponden: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gutom