Mendukung Program Pencegahan Polusi Udara: Kendaraan Dinas di Jakarta Selatan Tidak Lolos Uji Emisi
Belasan kendaraan dinas operasional yang berada di kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) tidak lulus uji emisi yang diselenggarakan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan. Dari total 66 kendaraan operasional yang ikut uji emisi, sebanyak 52 unit kendaraan lolos uji emisi, sementara 14 dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (Kasi PPKL Sudin LH) Tuty Ernawati Sapardin mengungkapkan bahwa dari total 66 kendaraan yang mengikuti uji emisi, terdiri dari kendaraan roda empat jenis bahan bakar bensin sebanyak 13 unit, dimana 12 dinyatakan lolos uji emisi dan satu unit tidak lolos uji emisi. Selanjutnya, kendaraan roda empat jenis bahan bakar solar sebanyak 10 unit dan dinyatakan lolos. Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak 43 unit, dimana 30 unit dinyatakan lulus uji emisi dan 13 unit tidak lulus uji emisi.
Tuty menyampaikan harapannya bahwa ke depannya semua kendaraan yang ada di Jakarta sudah melakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi polusi di Kota Jakarta. Uji emisi yang digelar di halaman Wali Kota, Jakarta Selatan, terdiri dari kendaraan dinas operasional roda dua atau roda empat yang berbahan bakar bensin ataupun solar. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta. Total terdapat 66 kendaraan dinas operasional mayoritas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ikut uji emisi tersebut.
Dalam rangka mendukung program pencegahan polusi udara, Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraan sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023. Pelaksanaan uji emisi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satuan tugas pengendalian pencemaran udara ini antara lain menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara. Selain itu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Satuan tugas ini juga menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Dalam upaya mengurangi polusi udara di Jakarta, uji emisi kendaraan bermotor merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Dengan melakukan uji emisi secara teratur, kendaraan dapat memastikan bahwa emisi gas buangnya berada dalam batas yang aman, sehingga dapat mengurangi dampak polusi udara terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Semoga dengan adanya peraturan uji emisi yang lebih ketat, kendaraan di Jakarta dapat menjadi lebih ramah lingkungan dan mendukung program pencegahan polusi udara.
Belasan kendaraan dinas operasional yang berada di kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) tidak lulus uji emisi yang diselenggarakan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan. Dari total 66 kendaraan operasional yang ikut uji emisi, sebanyak 52 unit kendaraan lolos uji emisi, sementara 14 dinyatakan tidak lolos uji emisi. Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (Kasi PPKL Sudin LH) Tuty Ernawati Sapardin mengatakan bahwa harapannya ke depannya adalah semua kendaraan yang ada di Jakarta ini sudah melakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi polusi di Kota Jakarta.
Uji emisi yang digelar di halaman Wali Kota, Jakarta Selatan, terdiri dari kendaraan dinas operasional roda dua atau roda empat yang berbahan bakar bensin ataupun solar. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta. Total terdapat 66 kendaraan dinas operasional mayoritas milik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikuti uji emisi tersebut.
Polda Metro Jaya juga mengimbau warga untuk melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraan sebelum diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023. Dishub DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
Pelaksanaan uji emisi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara. Selain itu, satgas pengendalian pencemaran udara juga menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau kondisi kualitas udara serta dampak kesehatan dari polusi udara.
Satgas juga melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah juga menjadi langkah yang diambil untuk mengurangi polusi udara.
Dengan adanya uji emisi kendaraan bermotor, diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta dan menjaga kualitas udara yang lebih baik untuk kesehatan masyarakat. Semoga program pencegahan polusi udara terus dilakukan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari semua pihak.