Pekanbaru (JurnalPagi) – Bea Cukai Pekanbaru menyita 7.864 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Pekanbaru yang berlangsung 8-30 Maret lalu. Ribuan batang rokok tersebut merupakan rokok biasa dengan atau tanpa pita cukai dan ternyata pita cukai palsu.
Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru Tommy Hutomo mengatakan operasi pasar ini merupakan salah satu upaya untuk menindak peredaran rokok ilegal di samping tindakan represif lainnya, seperti pemeriksaan sarana transportasi pada saat kegiatan patroli laut dan darat atau secara besar-besaran. Penuntutan selama operasi khusus
“Operasi ini menyasar pasar Pekanbaru. Di beberapa toko yang dikunjungi masih ditemukan toko yang menjual rokok ilegal, namun banyak juga toko yang tidak rutin menjual rokok ilegal.
Bersamaan dengan operasi pasar, petugas juga menginformasikan kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar tentang ciri-ciri rokok ilegal, kata Tommy.
“Operasi pasar menyasar toko-toko yang menjual rokok, sehingga kegiatan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat umum. Oleh karena itu, pengoperasian pasar selalu dikaitkan dengan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredaran rokok ilegal.
Menurut Tommy, peredaran rokok ilegal berdampak sangat buruk bagi masyarakat. Selain tidak memenuhi kewajiban membayar pajak ilegal, rokok ilegal juga merugikan produsen dan importir produk tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Rokok ilegal juga tidak dikontrol kualitasnya sehingga bisa mengandung zat berbahaya.
“Inilah tiga hal yang perlu diajarkan kepada masyarakat, selain menginformasikan tentang ciri-ciri rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mengerti mengapa rokok ilegal dilarang. Kami tetap berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Tommy di Payan berkata: di daerah pengawasan pabean Pekanbaru.
Koresponden: PR Wire
Editor: PRWire