Bea Cukai musnahkan barang senilai 1,2 miliar di Sumut

Belawan (JurnalPagi) – Pihak Bea Cukai Sumut memusnahkan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan. Kali ini, yang digelar pada Senin (10/04), pemusnahan segala jenis barang senilai Rp 1,2 miliar itu dilakukan.

Kepala Dinas Bea dan Cukai Sumut Parjiya mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap importir ilegal. “Tugas ke depan adalah meningkatkan pengawasan dengan bertindak melalui jalur distribusi lintas batas Indonesia, serta terus mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif impor ilegal terhadap perekonomian negara.”

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindakan kepabeanan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang ditetapkan sebagai barang milik pemerintah (BMMN). Total estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp 1,268 miliar yang meliputi perincian 634 bal alat press bantal (baju dan sepatu bekas) dan 15 sak bumbu/obat herbal.

Parjeh menegaskan, barang-barang tersebut dituntut karena melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Perubahan Peraturan Tata Niaga Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor, sebagaimana serta Peraturan Menteri Keuangan. PMK) No. 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah saling bersinergi, seperti Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penegakan pengawasan dan penindakan terhadap impor barang larangan dan pembatasan, khususnya pakaian bekas. Menghargai. kata Parjie.

Bea Cukai bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban, termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, upaya penyelundupan barang-barang yang dilarang dan dibatasi diharapkan dapat dicegah dan dapat menopang pendapatan negara.

Koresponden: PR Wire
Editor: PRWire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *