Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal

Pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai dalam menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan membahayakan masyarakat. Operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri telah dilakukan pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa pemusnahan pakaian bekas ilegal ini merupakan tindak lanjut dari operasi bersama tersebut. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 26 Maret 2023, Menkeu menjelaskan bahwa Bea Cukai Tanjung Priok juga telah menindak 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar. Selain itu, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat. Ditjen PKTN juga melakukan operasi mandiri yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Menkeu menekankan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah. Diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir. Pengawasan terhadap komoditas ilegal harus diperkuat agar tidak mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia.

Menkeu mengapresiasi jajaran Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang secara konsisten dan berkesinambungan berupaya menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia.

Dalam melaporkan berita ini, kami mengutip sumber dari JurnalPagi News.

**(keyword: pakaian bekas ilegal, Bea Cukai, pemusnahan, operasi bersama, sinergi, koordinasi, pengawasan)**
Pada tanggal 26 Oktober 2023, Bea Cukai bekerja sama dengan Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang. Operasi bersama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi yang dilakukan pada tanggal 10 hingga 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Bea Cukai bertugas untuk menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia agar tidak ada barang-barang yang dilarang masuk dan dapat membahayakan masyarakat. Untuk itu, Bea Cukai menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum.

Selain pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal, terdapat tiga hasil pengawasan lain yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Menkeu, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kabareskrim Polri. Pertama, Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menindak 2.401 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp12,005 miliar. Kedua, Bea Cukai Cikarang menindak produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang kemudian akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat. Ketiga, Ditjen PKTN juga melakukan operasi mandiri yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Menkeu menegaskan bahwa penanganan importasi ilegal bukan hanya tanggung jawab satu instansi pemerintah saja. Diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh. Pengawasan harus terus diperkuat agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia. Menkeu mengapresiasi kerja keras Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang terus berupaya melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai pemusnahan pakaian bekas ilegal oleh Bea Cukai bersama Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri. Operasi ini merupakan bentuk upaya untuk melindungi masyarakat dan memperkuat ekonomi Indonesia.