Bawaslu RI: Ada pembatasan akses ke Sipol KPU

JAKARTA (JurnalPagi) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLO) menyebut adanya pembatasan akses informasi partai politik KPU Indonesia dalam melakukan pemantauan pengecekan fakta dan pengecekan fakta perkembangan. partai politik peserta pemilu 2024. Sistem (sederhana).

“Keterbatasan akses Bawaslu terhadap data Sipol KPU berdampak pada akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merangkum hasil verifikasi yang sebenarnya,” kata Anggota Bawaslu RI Loli Sohenti dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Lanjutnya, status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh pemantau pemilu, sehingga tidak mungkin memastikan perubahan status verifikasi oleh penyelenggara di tingkat KPU mana pun.

Lawley mengakui, pembatasan akses CIPEL secara otomatis akan mempengaruhi kualitas pengawasan yang dilakukan Bavaslo pada tahap verifikasi riil dan verifikasi riil perbaikan parpol peserta pemilu 2024.

Ray Bavaslo mengimbau semua pihak tidak melakukan kampanye rahasia
Nilai Bawaslu RI Turun untuk Safari Politik Jelang Masa Kampanye

Dia berkata: “Dalam proses ini, kami harus mengatakan bahwa pembatasan akses Bavaslo ke CIPEL secara otomatis akan mempengaruhi kualitas pengawasan yang dilakukan Bavaslo.

Namun, Loli menegaskan Bawaslu tetap berupaya melakukan pengawasan di tengah banyaknya pembatasan yang ada sebagaimana diatur Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal ini menyebutkan bahwa Bavaslu, Bavaslu Provinsi, dan Bavaslu Kabupaten/Kota mengawasi verifikasi partai politik sebagai calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Provinsi/Kota.

Selain itu, lanjutnya, sebelum terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

“Selain pengawasan dan pencegahan yang ketat, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota akan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat verifikasi aktual dan perbaikan aktual verifikasi,” kata Loli.

Koresponden: Terry Milani Amalia
Editor: Harry Subanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *