Bamsuet mendukung pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan

JAKARTA (JurnalPagi) – Ketua DPR RI Bambang Suatio mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan dan pembentukan badan administrasi perpajakan independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Gagasan pemisahan Administrasi Umum Perpajakan dari Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Itu merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo 2014. Saat saya menjabat sebagai Presiden Republik Rakyat Demokratik China untuk periode 2014-2019 Bamsuet, sapaan akrab Ketua MPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu mengatakan, hal itu sudah dibahas dalam kurun waktu tertentu, namun sejauh ini belum terealisasi.

Dia mengungkapkan, kebijakan pemisahan Departemen Umum Pajak dari Kementerian Keuangan sebenarnya sudah masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang disusun pemerintah pada 2014 lalu.

Pasal 95 menyatakan bahwa tugas pemerintah di bidang perpajakan dilaksanakan oleh instansi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, “Nantinya Administrasi Umum Perpajakan akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Pendapatan Umum (BPN) yang bersifat otonom.

Bamsuet mengatakan pembentukan Administrasi Umum Perpajakan sebagai lembaga yang mandiri bertujuan agar lembaga ini semakin kuat dan efektif. Contohnya adalah Badan Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Oleh karena itu, ketika dibentuk organisasi khusus wali pajak, fiskus akan lebih bebas dan fleksibel dalam menentukan kebijakan, menarik pegawai pada struktur peraturan perpajakan. termasuk meningkatkan pendapatan pemerintah.

Selain itu, penerimaan pajak Indonesia saat ini menyumbang lebih dari 75% penerimaan pemerintah.

Dalam APBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp2.463 triliun, dengan penerimaan dari sektor pajak mencapai Rp2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.

Bamsuet juga memberikan contoh beberapa negara yang memiliki agen pajak terpisah dari Departemen Keuangan, antara lain Amerika Serikat yang memiliki agen pajak independen terpisah dari Departemen Keuangan, yang disebut Internal Revenue Service (IRS), dan Singapura yang memiliki Departemen Pendapatan Inland Revenue Singapore (IRAS) adalah otoritas pajak semi-independen yang tidak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Koresponden: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *