Arsel Sani menyebut pendekatan teori sistem hukum untuk mencegah penyiksaan

Jakarta (JurnalPagi) – Arsel Thani, Wakil Ketua Dewan Islam, mengatakan untuk mencegah penyiksaan terhadap narapidana, perlu mengadopsi pendekatan teoritis sistem hukum yang digagas Lawrence Mir Friedman.

Arsel Thani mengatakan: Yang perlu kita benahi terlebih dahulu terkait dengan struktur kelembagaan kepolisian Webinar Bertajuk Penyiksaan di Indonesia Hukuman Mati: Satu Terlalu Banyak di Jakarta, Jumat.

Seorang anggota Komisi III DPR RI mengatakan: Selain program yang ditetapkan Kapolri, ada beberapa hal yang perlu diubah melalui revisi UU No 2. 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia melanjutkan: Untuk mencegah penyiksaan terhadap tahanan, perlu dilakukan perubahan peraturan melalui Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Kepolisian.

Dia menambahkan: “Dan yang paling penting menurut kami adalah budaya penegakan hukum kita harus ditingkatkan.

Dalam paparannya, Arcel mengatakan perlu juga diberikan sanksi kepada pemeriksa, baik anggota Polri, Inspektur Pegawai Negeri (PPNS), maupun Kejaksaan Agung, yang melanggar ketentuan yang berlaku. Misalnya, penyidik ​​yang melarang atau tidak memperbolehkan pendamping hukum mendampingi kliennya selama interogasi harus dihukum.

Dia menambahkan: “Harus ada ketentuan sanksi di masa depan. Hal-hal seperti ini harus dipertimbangkan dengan serius.”

Ersel juga berpendapat bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia yang diatur dalam KUHAP juga perlu diubah. Karena dia melihat tidak musuh Bersih. Artinya, saat pemeriksaan dilakukan di pengadilan, hakim menanyai para saksi dan terdakwa.

“Jadi, apa yang saya rasakan ada di sana sekarang dibawah tekanan, baik kepada saksi, jaksa, dan pengacara pembela.”

Koresponden: Mohammad Zulfikar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *