Apakah asuransi mobil bekas diperlukan, dijelaskan di sini!

Jakarta, Jurnalpagi – Apakah asuransi kendaraan bekas penting? Sebagian orang masih menganggap asuransi mobil sebagai hal yang sangat penting, sementara sebagian lainnya menganggap tidak perlu mengasuransikan kendaraan pribadinya. Sekarang pertanyaannya, apakah mobil bekas perlu asuransi?

Memiliki polis asuransi kendaraan tidak hanya sebatas sebagai sarana santunan jika terjadi kecelakaan, tetapi juga investasi dalam pemeliharaan kendaraan roda empat. Jadi asuransi mobil tidak hanya untuk kendaraan baru, kendaraan bekas juga perlu asuransi.

Ini karena kendaraan bekas lebih mahal untuk diperbaiki. Selain itu, performa mobil bekas berkurang karena biasanya digunakan dalam waktu yang lama.

Untuk itu tim DuniaFintech.com yang dikutip Duitpintar.com ingin memberikan informasi lengkap mengenai asuransi mobil, jenis asuransi dan besaran premi asuransi mobil bekas Anda.

Baca juga: Seberapa penting asuransi mobil bekas? Lihatlah pro dan kontra

Alasan penting asuransi kendaraan bekas

Berikut beberapa alasan mengapa kendaraan bekas tetap perlu asuransi, antara lain:

  1. Bahaya mengemudi mempengaruhi siapa saja, kapan saja, di mana saja. Terutama ketika mempertimbangkan masa depan yang tidak dapat diprediksi dan dapat diprediksi. Anda mungkin selalu berhati-hati dan disiplin saat berkendara, namun ketika nasib buruk menghampiri Anda, kendaraan kesayangan Anda menjadi korban kelalaian pengemudi lain.
  2. Agar terhindar dari kerugian finansial yang sangat tinggi akibat kerusakan atau kehilangan mobil tersebut.

Jenis asuransi yang cocok untuk kendaraan bekas

Sebelum mengetahui jenis asuransi yang paling cocok untuk melindungi mobil bekas Anda, Anda harus terlebih dahulu memahami jenis-jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil komprehensif dan asuransi total loss only (TLO).

All Risk Vehicle Insurance menanggung semua jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga berat hingga kerusakan akibat kecelakaan mobil.

Sementara itu, asuransi Total Loss Only (TLO) menanggung risiko pencurian dan kerusakan hanya jika biaya perbaikan diperkirakan sama atau melebihi 75% dari nilai mobil sesaat sebelum hilang.

Asuransi all risk adalah jenis asuransi mobil yang menanggung semua kerugian yang diakibatkan oleh risiko kehilangan kendaraan. Asuransi kendaraan all risk biasanya tersedia untuk kendaraan bekas yang berusia di bawah 10 tahun, karena berkaitan dengan ketersediaan suku cadang.

Karena itu, semakin tua usia mobil, semakin langka suku cadangnya. Saat kendaraan bekas diasuransikan menggunakan jenis asuransi kendaraan All Risk, maka ada resiko perusahaan asuransi akan kesulitan mencari suku cadang saat terjadi kerusakan.

Asuransi Total Loss Only (TLO) umumnya digunakan untuk kendaraan bekas. Asuransi TLO adalah asuransi mobil yang hanya menanggung risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan, dengan ketentuan persentase kerusakan mencapai 75% atau kendaraan sudah tidak layak pakai lagi.

Baca juga: Perluasan asuransi mobil: risiko yang ditanggung dan cara menghitungnya

Premi asuransi yang harus dibayar

Premi All Risk lebih mahal dari TLO karena perlindungannya lebih komprehensif. Meskipun premi TLO lebih murah daripada asuransi mobil komprehensif, Anda tidak dapat mengklaim asuransi TLO jika kerugiannya kurang dari 75%.

Kita bisa menghitung biaya polis asuransi mobil yang ketentuan utamanya diatur melalui Surat Edaran Lembaga Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017.

asuransi TLO

Biaya asuransi TLO adalah sebagai berikut:

Harga area dan mobilWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Kat 1, maksimum 125 juta Rial0,47% – 0,56%0,65% – 0,78%0,51% – 0,56%
Kat 2, Rp 125-200 juta0,63% – 0,69%0,44% – 0,53%0,44% – 0,48%
Kat 3, Rp 200-400 juta0,41% – 0,46%0,38% – 0,42%0,29% – 0,35%
Kucing 4, 400-800 juta wajah0,25% – 0,30%0,25% – 0,30%0,23% – 0,27%
Cat 5, lebih dari Rp 800 juta0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%

Asuransi mobil all risk

Biaya asuransi mobil all-risk adalah sebagai berikut:

Harga area dan mobilWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Kat 1, maksimum 125 juta Rial3,82% – 4,20%3,26% – 3,59%2,53% – 2,78%
Kat 2, Rp 125-200 juta2,67% – 2,94%2,47% – 2,72%2,69% – 2,96%
Kat 3, Rp 200-400 juta2,18% – 2,40%2,08% – 2,29%1,79% – 1,97%
Kucing 4, 400-800 juta wajah1,20% – 1,32%1,20% – 1,32%1,14% – 1,25%
Cat 5, lebih dari Rp 800 juta1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%

Tarif premi asuransi dan bagian asuransi mobil disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor sebagai berikut.

  • Wilayah 1: Sumatera dan pulau-pulau sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Hal itu juga disesuaikan dengan kategori harga mobil tersebut.

  • Kategori 1, yaitu Rp 0 – 125 juta
  • Kategori 2 yaitu lebih dari Rp 125 juta – Rp 200 juta
  • Kategori 3, yaitu lebih dari Rp200 juta – Rp400 juta
  • Kategori 4 yaitu lebih dari Rp 400 juta – Rp 800 juta
  • Kategori 5, yakni lebih dari Rp 800 juta

Demikian penjelasan mengenai pentingnya melengkapi kendaraan bekas dengan asuransi mobil, jenis dan premi yang harus dibayar. Semoga bermanfaat

Baca juga: Asuransi mobil rusak: jenis dan cara klaim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *