Anggota Komisi II: Putusan MK harus dikonsultasikan ke DPR dahulu

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Syarat dan Batas Usia Calon Presiden Harus Dikonsultasikan ke DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPR RI. Guspardi mengatakan bahwa setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan kepada DPR, khususnya Komisi II.

Apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan konsultasi ke DPR dan langsung mengadopsi putusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU), hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum. Guspardi menjelaskan bahwa MK bukan lembaga pembuat undang-undang, melainkan DPR bersama Pemerintah yang memiliki fungsi legislasi.

Namun, Guspardi menyadari bahwa proses menjadikan putusan MK sebagai pedoman KPU pada Pilpres 2024 mungkin sulit dilakukan karena membutuhkan waktu. Saat ini, DPR sedang dalam masa reses sehingga proses revisi undang-undang akan memakan waktu yang lama. Proses adopsi putusan MK menjadi peraturan juga dapat dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tetapi hal ini juga memerlukan pengesahan dari DPR.

Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah telah menjadi perhatian publik. Namun, pelaksanaan putusan tersebut belum dapat dilakukan dengan cepat karena proses konsultasi dengan DPR dan mekanisme perubahan undang-undang yang memerlukan waktu yang panjang.

Dalam hal ini, keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pengadopsian putusan MK menjadi peraturan yang sesuai. Namun, mengingat waktu yang terbatas, perlu dilakukan upaya maksimal agar proses tersebut dapat segera dilakukan tanpa mengganggu jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden harus dikonsultasikan ke DPR RI terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Menurutnya, setiap Peraturan KPU (PKPU) yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR, khususnya Komisi II. Jika KPU tidak melakukan hal ini dan langsung mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU, maka dapat menimbulkan masalah hukum.

Guspardi mengatakan bahwa proses konsultasi ini diperlukan karena MK bukan lembaga pembuat undang-undang. Pembuatan undang-undang merupakan tugas DPR bersama Pemerintah. Namun, ia menyadari bahwa proses menjadikan putusan MK sebagai pedoman KPU pada Pilpres 2024 sulit dilakukan karena membutuhkan waktu. Saat ini DPR sedang dalam masa reses, sehingga sulit untuk melakukan proses revisi undang-undang dalam waktu singkat.

Guspardi juga menyinggung mengenai mekanisme adopsi putusan MK menjadi peraturan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, ia menjelaskan bahwa hal ini juga membutuhkan pengesahan dari DPR, yang dapat memakan waktu lebih lama. Dengan demikian, proses adopsi putusan MK menjadi peraturan dalam waktu dekat tidak memungkinkan dilakukan.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut putusan MK, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Meskipun putusan MK telah dibuat, Guspardi menegaskan bahwa proses konsultasi dengan DPR tetap diperlukan sebelum putusan tersebut diadopsi menjadi PKPU. Dalam hal ini, Komisi II DPR menjadi lembaga yang akan melakukan konsultasi dengan KPU. Dengan demikian, proses adopsi putusan MK menjadi peraturan dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.