Jakarta (JurnalPagi) – Anggota Komisi 11 DPR Putri Kumarudin mengatakan substansi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Karena esensi dari Perppu ini adalah melengkapi pasal dalam undang-undang Cipta Kerja dan mengupayakan kesejahteraan pekerja,” kata Putri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai pro kontra penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai bagian dari dinamika sebuah kebijakan. Namun, menurut dia, yang pasti Perppu Cipta Kerja justru menunjukkan sikap pilih kasih terhadap buruh.
Misalnya, katanya: formula perhitungan upah minimum tidak hanya didasarkan pada kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhitungkan daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya: Ada keleluasaan bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah dan menjaga rasa keadilan dan keberpihakan bagi rakyatnya.
Selain itu, kebijakan outsourcing juga ditetapkan hanya berlaku atas permintaan serikat pekerja pada sektor tertentu, tidak sebanyak UU Cipta Kerja sebelumnya. Bagian-bagian tersebut kemudian diatur dalam peraturan pemerintah.
Begitu juga bagi pekerja yang terkena PHK, Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan dengan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji selama enam bulan dan memberikan pelatihan untuk “re-skilling”.
Ia mencontohkan: Kami berharap kepastian hukum segera terwujud melalui dikeluarkannya proposal di bidang penciptaan lapangan kerja ini, dan artinya dengan peraturan pelaksana yang diperlukan, proposal ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga, menurut Putri, hal tersebut dapat segera memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan menopang kinerja perekonomian Indonesia di tahun yang penuh tantangan.
Berbagai lembaga internasional memprediksikan bahwa kondisi perekonomian di tahun 2023 akan penuh dengan ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah menerbitkan izin penciptaan lapangan kerja sebagai langkah proaktif menghadapi ketidakpastian tersebut sekaligus memastikan kepastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlanga Hartartu mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari UU Cipta Kerja yang diamanatkan oleh MK untuk direview pada November 2023.
Ia melanjutkan: Sementara itu, situasi dunia saat ini menghadapi ketidakpastian. Perang belum usai, dampak perubahan iklim dan bencana, kemudian krisis di sektor pangan, energi, dan keuangan.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengeluarkan izin penciptaan lapangan kerja untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Selain itu, ada target investasi mencapai Rp 1400 triliun pada 2023.
Adanya Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
Irlanga menegaskan, dalam situasi ekonomi yang tidak biasa, diperlukan kemudahan perdagangan dan cuaca yang lebih baik. Oleh karena itu, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor dalam negeri dapat mengembangkan usahanya dan usaha kecil menengah tetap beroperasi.
Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga memperpanjang restrukturisasi kredit usaha kecil dan menengah hingga Maret 2024.
Koresponden: Boyke Lady Vatra
Editor: Agus Setivan