Pang Kal Piang (JurnalPagi) – Anggota Komisi I DPR RI Rodianto Tejen mengatakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan upaya yang terpadu dan komprehensif.
“Pemberantasan penyalahgunaan narkoba membutuhkan upaya yang terpadu dan komprehensif,” kata Rodianto Tejen di Pangkalpinang, Kamis.
Dikatakannya: Penegakan hukum bagi pecandu narkoba tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan narkoba di masyarakat, namun harus dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif. Penanganannya harus melalui tindakan preventif, represif, terapeutik, rehabilitasi dan membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Misalnya, kita melihat pengguna narkoba dituntut melalui penegakan hukum, penuntutan, penangkapan dan interogasi. “Tapi kalau dilakukan secara legal, kadang menimbulkan masalah baru.”
BNNP Babol Sita 16 Miliar Rial dari Harta Pengedar Narkoba.
Polsek Babol tangkap 135 pengedar narkoba
Diakuinya, masalah narkoba merupakan masalah besar bagi keluarga. Oleh karena itu, pemantauan dan penguatan bahaya narkoba harus dimulai dari keluarga.
“Data terkait kasus narkoba di Banka Belitung meningkat dalam tiga tahun terakhir, sehingga penyidikan harus benar-benar komprehensif dan berkesinambungan,” ujarnya.
Menurut informasi dari Polda Kepulauan Babil, jumlah kejahatan narkoba di provinsi ini pada tahun 2020 sebanyak 358 kasus, 2021 (367 kasus) dan 2022 (417 kasus) dengan total 1142 kasus dalam 3 tahun terakhir. Narkoba methamphetamine paling banyak digunakan, disusul ganja dan ekstasi.
Ia berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja dengan baik dalam pemberantasan narkoba di provinsi ini.
Ia mengatakan, “Saya berterima kasih kepada Polres Babol beserta jajarannya dan BNNP Babol yang telah banyak melakukan kegiatan pemberantasan narkoba secara tepat dan efisien.”
Pemberita: Aprionis
Editor: Harry Subanto