Perlindungan pemerintah daerah (PAMDA) terhadap benda cagar budaya di tanah Sriwijaya lemah. Untuk itu perlu dukungan wakil rakyat di tingkat pusat
Palembang (JurnalPagi) – Koalisi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Palembang meminta dukungan Komisi X DPR RI untuk perlindungan cagar budaya di ibu kota provinsi Sumatera Selatan itu.
Ia mengatakan, “Perlindungan pemerintah daerah (PAMDA) terhadap benda cagar budaya di tanah Sriwijaya lemah. Untuk itu, dukungan wakil rakyat di tingkat pusat sangat diperlukan.”
Kemas Ari Panji, Anggota AMPCB Palembang, di Palembang, Rabu.
Menurutnya, salah satu penyebab lemahnya perlindungan terhadap karya cagar budaya adalah terabaikannya perusakan kompleks makam Pangeran Karamo Jayo.
Pangeran Karamu Jayu adalah perdana menteri pertama pada masa keresidenan Palembang dan juga menantu pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II yang diasingkan ke Ternate.
Makam Pangeran Karamo Jayo berada di kecamatan 15 Ilir, kini kondisinya memprihatinkan karena sudah mulai rusak dan tanahnya dijadikan bangunan toko.
Dikatakannya, kompleks pemakaman tersebut sudah status quo (sengketa) sejak masa Wali Kota Palambang Cholil Aziz dan anehnya ada pihak yang menguasai tanah beserta dokumen kepemilikannya.
Palembang, kota tertua di Indonesia, tidak memiliki cagar budaya permanen
Ia melanjutkan, diharapkan bantuan dari berbagai pihak dan anggota DPR RI dari Sumsel untuk mengatasi sengketa kompleks pemakaman Pangeran Kramu Jayo yang juga merupakan persoalan cagar budaya.
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal dalam perjalanan bisnis ke Palembang baru-baru ini membahas masalah tersebut dengan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RMFauwaz Diradja, Webri Budaya Palembang Al Lintani, Artis Palembang Ali Goik. Harry Mastari, R. Um Rasid Tohir, Dato’ Pangeran Nato Rasid Tohir.
Menurut Mustafa Kamal, pihaknya akan melihat permasalahan yang disampaikan oleh AMPCB Palembang. Ia mengatakan, jika masyarakat dan pemerintah setempat peduli terhadap benda cagar budaya tersebut, kasus perusakan kompleks pemakaman Pangeran Karamo Jayo tidak akan terjadi.
Menurut dia, kompleks pemakaman Pangeran Karamo Kayo sudah terdaftar sebagai cagar budaya meski belum mendapat sertifikat cagar budaya, namun keadaannya sama dengan yang sudah mendapat sertifikat cagar budaya.
“Kenapa bisa dimusnahkan dan diperjualbelikan, artinya jual belinya belum sah secara hukum.
DPR Setujui RUU Cagar Budaya
Koresponden: Yodi Abdullah
Editor: Risbani Fardanieh