Kami mengikuti saran dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia bahwa mi instan yang diproduksi di Indonesia aman.
JAKARTA (JurnalPagi) – Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Umum Festival Pangan Indonesia, Prof. dokter. Hardiansiah, MS menyampaikan mi instan Indonesia masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Otoritas yang berwenang telah memberikan pernyataan dan Akademik Itu benar. Oleh karena itu, kami mengikuti saran dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia bahwa mi instan yang diproduksi di Indonesia aman.”
Untuk menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan gizi, Hardiansiah juga menganjurkan agar masyarakat menambahkan sayuran dan protein pada masakan mi instan. Oleh karena itu, kebutuhan nutrisi lainnya juga akan terpenuhi.
Menurut saya, yang penting adalah semua bagian dari karbohidrat. Tergantung pada jenis nutrisinya, yang terpenting adalah bagaimana Anda memakannya. Dari segi gizi, makanan utama sebaiknya dikonsumsi dengan lauk dan sayur serta buah.
Sementara itu, Kepala Bidang Gizi dan Sarana Produksi Pangan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Fitri Hudayani, SST., S.Gz, MKM, RD juga menyampaikan hal yang sama. Dihubungi terpisah, dia mengatakan mi instan di Indonesia aman dikonsumsi karena sudah diatur oleh BPOM.
Indofood CBP memastikan Indomie memenuhi standar keamanan pangan
Fitri menjelaskan, “Menurut saya mi instan di Indonesia sudah diatur oleh BPOM RI, sehingga aman untuk dikonsumsi. Karena kandungannya tidak mengandung zat berbahaya, jika dikonsumsi dalam jumlah sedang.”
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Taipei pada Senin (24/4) mengungkap temuan dua merek mi instan asal Asia Tenggara yang mengandung zat pemicu kanker. Dalam keterangannya, Mie Kari Putih Ah Lai dari Malaysia dan Indomie Ayam Spesial dari Indonesia mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
Menanggapi hal tersebut, pernyataan resmi BPOM yang dikonfirmasi oleh Direktur Humas dan Kerjasama BPOM RI Norman Effendi mengatakan bahwa Otoritas Kesehatan Kota Taipei telah melaporkan adanya EtO dalam bumbu produk mie instan dengan Indomie Rasa. Ayam Spesial merek 0,187 mg/kg (ppm).
Pernyataan tersebut juga menjelaskan bahwa Taiwan tidak mengizinkan EtO dalam makanan. Sementara itu, Indonesia telah menetapkan Batas Residual Maksimum (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm dengan Keputusan Presiden BPOM No. 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengurangan Risiko Kesehatan Senyawa Etilena Oksida berdasarkan standar internasional yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission. . (CAC).
Kemendag Bicara dengan KDEI Taiwan soal Mi Instan Karsinogenik
BPOM jamin produk mi instan yang beredar di Indonesia aman
Mie dan manisan instan jadi makanan paling laris di Ramadan tahun ini
Koresponden: Lifia Mawdade Putri
Editor: Satyagraha