Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengambil langkah untuk mendorong platform digital gerak cepat (gercep) dalam memutus akses konten-konten hoaks. Dalam upaya ini, Kemenkominfo sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk memastikan platform digital dapat lebih cepat memutus akses terhadap konten-konten negatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform digital dapat dikenakan denda apabila terlambat memutus akses terhadap konten negatif. Denda yang dikenakan akan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usman menjelaskan bahwa saat ini pemutusan akses terhadap konten negatif masih bersifat sukarela oleh platform-platform digital. Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding antara Kemenkominfo dan platform digital. Dalam nota kesepahaman tersebut, platform-platform digital diminta untuk memutus akses terhadap konten negatif dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan dari Kemenkominfo atau pihak yang merasa dirugikan.
Namun, kesepakatan 1×24 jam ini seringkali terlewati dan konten negatif masih tetap beredar dalam periode yang lebih lama. Usman memberikan contoh kasus di mana pemutusan akses terhadap hoaks terkait Wakil Presiden Ma’ruf Amin oleh salah satu platform digital video pendek terlambat karena alasan kendala teknis pada hari Sabtu dan Minggu.
Oleh karena itu, Kemenkominfo merasa bahwa regulasi terkait moderasi konten dan penanganan konten negatif sangat diperlukan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan platform digital dapat lebih bergerak cepat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital Indonesia dari bahaya konten-konten negatif.
Kehadiran aturan turunan dari PP nomor 43 tahun 2023 ini diharapkan dapat memperbarui ketentuan moderasi konten dan memastikan pemutusan akses terhadap konten negatif dilakukan dengan lebih efektif dan cepat. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam memerangi konten-konten hoaks dan menjaga keamanan ruang digital Indonesia.
Artikel ini disusun berdasarkan sumber dari JurnalPagi News pada tanggal 23 Oktober 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengembangkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023 untuk mempercepat akses platform digital dalam memutus konten hoaks. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa aturan tersebut akan mengenakan denda kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform digital jika mereka terlambat memutus akses konten negatif sesuai ketentuan yang berlaku. Denda tersebut akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usman menjelaskan bahwa saat ini pemutusan akses terhadap konten negatif masih bersifat sukarela bagi platform-platform digital. Hal ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding. Dalam kesepakatan tersebut, platform-platform digital diminta untuk memutus akses ke konten negatif dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan dari Kemenkominfo atau pihak yang merasa dirugikan. Namun, seringkali kesepakatan tersebut terlambat dilaksanakan dan konten negatif tersebut tetap beredar dalam periode yang lebih lama.
Usman memberikan contoh ketika Direktorat IKP meminta pemutusan akses terhadap hoaks terkait Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada salah satu platform digital video pendek. Namun, pemutusan akses tersebut terlambat dilakukan karena alasan kendala teknis pada hari kerja. Usman berpendapat bahwa regulasi mengenai moderasi konten dan penanganan konten negatif diperlukan agar platform-platform digital dapat bergerak lebih cepat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital Indonesia dari konten-konten negatif.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperbarui ketentuan moderasi konten dan memastikan penanganan konten negatif yang lebih efektif. Kemenkominfo juga sedang berdiskusi mengenai bentuk aturan turunan tersebut, baik dalam bentuk Permenkominfo maupun bentuk lainnya. Tujuan utamanya adalah agar platform-platform digital dapat lebih cepat memutus akses ke konten negatif dan menghindari keterlambatan dalam penanganannya. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan platform-platform digital dapat bertindak lebih responsif dalam menjaga keamanan ruang digital Indonesia.
Dalam kesimpulannya, Kemenkominfo sedang mengembangkan aturan turunan dari PP nomor 43 tahun 2023 untuk mempercepat pemutusan akses konten negatif oleh platform-platform digital. Aturan tersebut akan mengenakan denda kepada platform-platform digital yang terlambat dalam memutus akses konten negatif. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperbarui ketentuan moderasi konten dan penanganan konten negatif, serta menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital Indonesia dari bahaya konten-konten negatif.