1321 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup konten penipuan politik

Jangan mengisinya dengan iklan

Jakarta (JurnalPagi) – Demi menjaga keamanan ruang digital menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah menutup 1.321 konten hoaks politik hingga 4 Januari 2023.

“Sampai dengan 4 Januari 2023, informasi hoaks telah ditutup atau konten hoaks politik yang kami kelola sebanyak 1.321 konten,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Platt dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Namun, dia belum bisa merinci lebih jauh, termasuk platform mana yang paling banyak menyumbang penyebaran konten politik palsu.

“Ya, tapi saat ini belum ada datanya, karena diambil dari sana Sistem pemantauan Totalnya 1321 cheat, angka pasti untuk setiap platform digital akan diberikan nanti.”

Selain itu, Jani mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menutup 11 saat ini TV dan 86 URL dianggap radikal.

Menurut Jani, pemilu merupakan puncak pesta demokrasi negara dan momen penting bagi Indonesia untuk menentukan arah masa depan bangsa.

Untuk itu, ia juga meminta semua pihak menjaga ruang digital dengan tidak membuat atau menyebarkan kebohongan. Apalagi, mengingat waktu kampanye yang relatif lebih singkat, potensi untuk memanfaatkan ruang digital tentunya akan sangat besar.

“Jangan ikut pemilu 2024 kita setelah fakta Jangan mengisinya dengan iklan Perapian kebohongan Jangan diisi dengan tipu muslihat, misinformasi dan disinformasi, kata Johnny.

“Dalam pesta demokrasi ini, semua orang berhak untuk ikut serta dalam pemilihan pemimpin dan wakilnya di legislatif. Mari kita jaga terus promosikan budaya dan etika yang baik, hormati pemimpin kita, hormati pemimpin kita di masa depan. Calon Presiden, Wakil Presiden Calon Presiden, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Seluruh Indonesia.”

Dia menegaskan, permintaan ini dilakukan tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga untuk para pesaing atau peserta pemilu.

“Ini kita bawa ke masyarakat karena banyak masyarakat dan pemilih, terutama politisi, untuk memastikan hukum dipatuhi. Kalau ada pelanggaran, sudah ada lembaga yang menangani, baik itu KPU.Bavaslu atau DKPP dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Masyarakat semakin melek digital dan berani melaporkan konten negatif

Pembicara: Sochi Nurhaliza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *